Kabupaten Purwakarta – Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat PurwakartaKab-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang ditetapkan oleh Bupati Purwakarta dalam Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 491.05/Kep.438-Diskominfo/2022 tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Stakeholder Purwakartak-CSIRT terdiri dari : Pengarah Purwakarta-CSIRT adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Penanggung Jawab Purwakarta-CSIRT adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Purwakarta, Ketua Purwakarta-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta, Sekretaris Purwakarta-CSIRT adalah Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta, dan anggotanya dari Pegawai yang menangani insiden siber / teknologi informasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta.
Visi Purwakarta-CSIRT adalah terciptanya Sistem Keamanan Informasi Yang Handal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Misi dari Purwakarta-CSIRT, yaitu :
- membangun, mengkoordinasikan, mengelaborasikan dan mengoperasikan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada Pemerintah Kabupaten Purwakarta
- membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di Pemerintah Kabupaten Purwakarta
- membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di Pemerintahan Kabupaten Purwakarta
Konstituen Purwakarta-CSIRT meliputi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Layanan Purwakarta-CSIRT antara lain Layanan Reaktif, Layanan Proaktif dan Layanan Peningkatan Kesiapan Penanganan Siber